Soropadan News. APEL PERANGKAT DESA SOROPADAN
Agenda bulanan Apel Perangkat Desa Soropadan rutin dilaksanakan setiap tanggal 17 setiap bulanya . Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 40 Tahun 2022 tentang Disiplin Keala Desa dan Perangkat Desa Bab III Pasal 8 ayat 2 yang berbunyi " Kepala Desa wajib melaksanakan apel pagi sesuai dengan jam masuk kerja sebagimana dimaksud ayat (1) yang diikuti oleh semua perangkat desa paling sedikit 1 (satu ) kali dalam 1(satu) bulan.
Dari keseluruhan jumlah perangkat desa yang berjumlah 16 orang ,13 (tiga belas) hadir,satu ijin lagi kurang enak badan sedang yang 2 (dua ) berhalangan hadir karena ada agenda didusunnya yang tidak bisa ditinggalkan .
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook