VISI MISI KEPALA DESA SOROPADAN 2020-2026


VISI, MISI, DAN ARAH KEBIJAKAN

 

Sebagai dokumen perencanaan yang menjabarkan dari Dokumen RPJM Desa, maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh Desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya Visi – Misi Kepala Desa.

Visi – Misi Kepala Desa Soropadan disamping merupakan Visi-Misi Kepala Desa Terpilih, juga diintegrasikan dengan kebutuhan masyarakat desa untuk mengatasi permasalahan yang ada dan pengembangan Desa ke depan, dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat Dusun/ RW sampai tingkat Desa.

A.  VISI

               Melalui kegiatan pembangunan desa yang partisipatif  diharapkan akan mempermudah terwujudkan masyarakat Desa Soropadan yang jujur, amanah,  dan profesional. Untuk itulah  Pemerintah  Desa Soropadan melalui para pemangku kepentingan pembangunan desa merumuskan harapan dalam Visi Desa Soropadan tahun 2020–2026  yaitu “ Terwujudnya Masyarakat dan Pemerintah Desa Soropadan Yang Jujur, Amanah dan Profesional ”

Rumusan Visi tersebut merupakan suatu ungkapan dari suatu niat yang luhur untuk perbaikan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan di Desa Soropadan baik secara individu maupun kelembagaan sehingga 6 ( enam ) tahun ke depan Desa Soropadan mengalami suatu perubahan yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dilihat dari segi ekonomi dengan dilandasi semangat kebersamaan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pembangunan.

 

JUJUR adalah mengucapkan kata-kata dan memberikan informasi yang sesuai dengan keadaan sesungguhnya. Sikap jujur merupakan perilaku yang didorong oleh hati nurani. kemajuan desa antara lain diawali dengan perilaku jujur, baik bagi aparat pemerintah desa maupun masyarakat dalam memberikan informasi terkait banyak hal, timbal balik sikap/perilaku jujur ini akan memberikan dampak terhadap kualitas data dan informasi.

 

AMANAH secara Bahasa berasal dari kata Bahasa arab yang berarti aman/tidak takut.dengan kata lain aman adalah lawan kata dari kata takut .dari sinilah diambil kata amanah yang merupakan lawan kata khianat.dinamakan aman  karena orang merasa aman  menitipkan sesuatu kepada orang amanah.

 

PROFESIONAL adalah istilah bagi seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya.Karena profesional adalah terkait dengan pendapatan, tidak hanya terkait dengan keahlian.

 

 

 

 

B. MISI, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

1. MISI

Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Upaya untuk mewujudkan visiDesa Soropadan tahun 2020-2026 dirumuskan dalam 4 (empat) Misi sebagai berikut :

 

  1. Mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa yang jujur dan memberikan pelayanan masyarakat yang berkualitas.

          Tata kelola Pemerintahan Desa yang transparan adalah tata kelola Pemerintahan Desa yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dengan menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi

dan kesetaraan atau kewajaran serta berpegang teguh pada aturan dan prosedur yang berlaku. Dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa yang baik, dibutuhkan adanya peningkatan kinerja Aparatur Desa serta komitmen yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat.

             Dalam memberikan pelayanan yang berkualitas diperlukan kinerja aparatur pemerintah desa yang profesional, kreatif dan inovatif, serta diperlukan kedisiplinan dan perubahan perilaku yang baik dari aparatur pemerintah desa/revolusi mental yang didukung kelengkapan sarana dan prasarana, serta kejelasan aturan.

 

  1. Mewujudkan sumber daya manusia yang amanah, berkualitas, berdaya dan berbudaya.

              Amanah adalah suatu sifat dan sikap manusia yang diperlukan dalam menjalankan tugas dan kwajiban yang diembanya, sehingga sesuai dengan yang diharapkan,dengan demikian akan terbentuk hasil kerja yang berkualitas. Berangkat dari amanah inilah akan terbentuk manusia yang berkualitas .Manusia berkualitas adalah manusia yang menyeluruh dalam berpikir, beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Manusia berdaya adalah manusia yang cerdas dan mampu memanfaatkan potensi kekuatan yang ada di dalam dirinya dan sekitarnya, tidak bergantung pada pihak lain, memiliki kesadaran dan aspirasi sendiri, lebih mengandalkan ketrampilan, olah pikir, cara pandang dan pengetahuan untuk menghasilkan karya yang produktif. Manusia yang berbudaya adalah manusia yang memiliki budaya sehat, budaya bersih, dan budaya peduli lingkungan sosial kemasyarakatan dengan mengembangkan budaya dan kearifan lokal yang berkembang di masyarakat.

 

  1. Mewujudkan masyarakat desa yang profesional berbasis pada teknologi modern dan tetap bersinergi dengan kearifan lokal.

           Perekonomian masyarakat desa yang agraris dan sejahtera adalah kegiatan perekonomian masyarakat yang bersumber dari pemanfaatan sumber daya alam khususnya dalam bidang pertanian, peternakan, dan perikanan sehingga tercukupi kebutuhan pokok lahiriah dan batiniahnya yang ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat yang layak, terpenuhinya kebutuhan ekonomi, sosial, budaya, politik, serta pertahanan dan keamanan

Teknologi modern adalah sarana penunjang terbaru yang sesuai tuntutan zaman bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia dengan tetap bersinergi dengan kearifan local desa sebagai tujuan untuk tetap mempertahankan budaya dan jati diri masyarakat yang berdudaya.

Untuk mendukung dan mewujudkan misi RPJMdes maka dirumuskan tujuan dan sasaran. Tujuan adalah kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 6 tahun sedangkan sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan berupa hasil pembangunan desa yang di peroleh dari pencapaian outcame/dampak dari kegiatan. Perumusan tujuan dan sasaran  pembangunan Desa Soropadan  dalam RPJMdes tahun 2020-2026 berdasarkan pada visi dan misi yang telah ditetapkan.

 

Tujuan dan Sasaran pada pelaksanaan masing-masing misi adalah sebagai berikut :

  1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang jujur dan memberikan pelayanan masyarakat yang berkualitas.

Tujuan yang akan dicapai pada Misi 1 ( pertama ) adalah terwujudnya tata kelola Pemerintah Desa yang jujur dan memberikan pelayanan masyarakat yang berkualitas dengan sasaran meliputi :

  1. Meningkatnya sarana dan prasarana Pemerintahan Desa;
  2. Meningkatnya pengelolaan administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan pemerintah Desa yang tertib, rapi, dan handal;
  3. Meningkatnya kualitas pengelolaan tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan  dan aset desa.
  4. Meningkatnya kualitas pelayanan masyarakat.

2. Mewujudkan sumber daya manusia yang amanah, berkualitas, berdaya dan berbudaya.

Tujuan yang akan dicapai pada Misi 2 ( kedua ) adalah Mewujudkan sumber daya manusia yang amanah, berkualitas, berdaya dan berbudaya meliputi :

  1. Meningkatnya sarana dan prasarana pendidikan;
  2. Meningkatnya sarana dan prasarana kesehatan;                                                    
  3. Meningkatnya pemerataan dan kualitas infrastruktur yang berwawasan lingkungan;
  4. Meningkatnya penanganan persampahan;
  5. Meningkatnya sarana dan prasarana Komunikasi dan Informasi;
  6. Meningkatnya sarana dan prasarana pariwisata;

3. Mewujudkan  masyarakat desa yang profesional berbasis pada teknologi modern dan tetap bersinergi dengan kearifan lokal.

Tujuan yang akan dicapai pada Misi 3 ( ketiga ) adalah terwujudnya Mewujudkan  masyarakat desa yang profesional berbasis pada teknologi modern dan tetap bersinergi dengan kearifan local meliputi :

  1. Meningkatnya kualitas pemahaman tentang teknologi modern.
  2. Meningkatnya pengembangan seni dan pelestarian budaya lokal;
  3. Meningkatkan prestasi pemuda dan olah raga;
  4. Meningkatkan kualitas Lembaga desa;

 

2.  STRATEGI

Dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaranRPJMDes Desa Soropadan Tahun 2020-2026, maka dirumuskan strategi pembangunan desa. Strategi pembangunan merupakan panduan dalam menentukan kegiatan prioritas pembangunan desa yang akan dilaksanakan selama enam tahun ke depan. Strategi untuk mencapai tujuan dan sasaran pada setiap misi dijabarkan sebagai berikut:

 

  1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang jujur dan memberikan pelayanan masyarakat yang berkualitas Tata kelola Pemerintahan Desa yang jujur adalah tata kelola Pemerintahan Desa yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dengan menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan atau kewajaran serta berpegang teguh pada aturan dan prosedur yang berlaku.

Pelayanan masyarakat yang berkualitas mengacu pada kepuasan masyarakat merupakan gambaran dari terwujudnya good governance. Terdapat empat komponen utama di dalam pelayanan masyarakat agar menjadi berkualitas, yaitu: Kecepatan, Ketepatan, Keramahan, dan Kenyamanan. Keempat komponen tersebut merupakan satu kesatuan yang terintegrasi, sehingga bila ada komponen yang kurang maka pelayanan menjadi kurang berkualitas. Kualitas jasa atau layanan yang baik akan dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat, yang pada akhirnya akan menciptakan loyalitas pada Pemerintah Desa.

 

Dengan ukuran tujuan pada misi ini yaitu terwujudnya tata kelola Pemerintah Desa yang baik dan pelayanan masyarakat yang berkualitas, maka beberapa strategi yang akan dilakukan yaitu:

  • Peningkatan sarana dan prasarana pemerintahan desa;
  • Peningkatan pengelolaan administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan pemerintah desa;
  • Peningkatan kualitas pengelolaan tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan  dan aset desa;
  • Inovasi pelayanan kepada masyarakat.

 

  1. Mewujudkan sumber daya manusia yang amanah, berkualitas,  berdaya guna dan berbudaya Dengan tolok ukur tujuan pada misi ini yaitu terwujudnya  pembangunan desa yang menyeluruh dan berkelanjutan, untuk itu   maka beberapa strategi yang akan dilakukan yaitu:
  1. Memaksimalkan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dan guru;
  2. Memaksimalkan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan;
  3. Meningkatkan pemerataan dan kualitas infrastruktur yang berwawasan lingkungan;
  4. Meningkatkan kualitas lingkungan yang berkelanjutan;
  5. Meningkatkan sarana dan prasarana Komunikasi dan Informasi;
  6. Meningkatkan sarana dan prasarana pariwisata.

 

c. Mewujudkan  masyarakat desa yang profesional berbasis pada teknologi modern dan tetap bersinergi dengan kearifan lokal.

Dengan ukuran tujuan pada misi ini yaitu terwujudnya sumber daya manusia masyarakat desa yang profesional berbasis pada teknologi modern dan tetap bersinergi dengan kearifan lokal yaitu:

  1. Meningkatkan iman dan pemahaman agama oleh tokoh agama;
  2. Meningkatkan pengetahuan tentang ilmu pengetahuan dan teknologi
  3. Meningkatkan pengembangan seni dan pelestarian budaya lokal;
  4. Meningkatkan daya saing dan prestasi pemuda dan olah raga;
  5. Meningkatkan kualitas lembaga kemasyarakatan.

 

3. ARAH KEBIJAKAN

Dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaranRPJMDes DesaSoropadan Tahun 2020-2026, ditetapkan arah kebijakan pembangunan. Arah kebijakan ini diharapkan menjadi pedoman dan acuan penentuan fokus dan prioritas pembangunan setiap tahunnya. Arah kebijakan pembangunan dimulai pada tahun 2020 sebagai tahun ketiga pelaksanaan RPJMDes Desa Soropadan Tahun 2020-2026.

  • Kebijakan Tahun 2023

Pembangunan Tahun 2023 ditujukan untuk peningkatan kualitas lingkungan hidup dan promosi desa wisata melalui pengembangan seni dan budaya lokal dengan prioritas sebagai berikut:

  • Penanganan sampah.
  • Peningkatan kualitas SDM pengelola persampahan.
  • Peningkatan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan hidup.
  • Pengembangan seni dan budaya lokal.
  • Pengembangan desa wisata.

 

 

 

chat