APEL PERDANA PERANGKAT DESA SOROPADAN TAHUN 2025

Soropadan News.APEL PERDANA PERANGKAT DESA SOROPADAN TAHUN 2025

Dalam ketentuan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 40 Tahun 2022 tentang Disiplin Kepala Desa dan Perangkat Desa ,Bab III tentang Hari Kerja  dan Apel Pagi ,Bagian Kedua  Pasal 8 ayat 2 ,yang berbunyi :bahwa Kepala Desa wajib melaksanakan apel sesuai dengan jam masuk kerja  sebagai mana dimaksud pada ayat (1) yang diikuti oleh semua Perangkat Desa  paling sedikit 1 (satu ) kali dalam 1 (satu) bulan,maka Kepala Desa Soropadan Iskandar mengadakan apel perangkat Desa  setiap tanggal 17 pada bulan berjalan di halaman Kantor Kepala Desa .Setelah apel Perangkat Desa ,Setelah itu kemudian dilanjutkan Rapat Koordinasi perangakat Desa dan Kepala Desa.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat
...
EKRAF: TUKANG LAS

Pelaku: Johan Donafia
Produk: Melayani Tralis, Pintu,kanop dll
Alamat: Dusun Digelan I Rt 01 Rw 05 Desa Soropadan,Kecamatan Pringsurat,Kabupten...

Lihat