APEL PERANGKAT DESA SOROPADAN

Soropadan News. APEL PERANGKAT DESA SOROPADAN

      Agenda bulanan Apel Perangkat Desa  Soropadan rutin dilaksanakan setiap tanggal 17 setiap bulanya . Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 40 Tahun 2022 tentang Disiplin Keala Desa dan Perangkat Desa Bab III Pasal 8  ayat 2 yang berbunyi " Kepala Desa wajib melaksanakan apel pagi sesuai dengan jam masuk kerja sebagimana dimaksud ayat (1) yang diikuti oleh semua perangkat desa paling sedikit 1 (satu ) kali dalam 1(satu) bulan.

          Dalam kesempatan itu Kepala Desa Soropadan Iskandar menyampaikan " pada bulan ini (Desember) Kepala Dusun Bangsari sudah memasuki purna bhakti ,tepatnya tanggal 15 ini, dan saya menunjuk sebagai Pelaksana Tugas adalah Susanti Puji Wahyuni yang saat ini menjabat sebagai Kaur Umum  sampai nanti ada pengganti Kepala Dusun baru yang insyaalloh pengisian akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025 sekaligus pengisian Kepala Dusun Krajan II yang memasuki purna pada tanggal 17 bulan Februari 2025 "

         Dari keseluruhan jumlah perangkat desa yang berjumlah 17 orang ,15 (lima belas) hadir sedang yang 3 (tiga ) berhalangan hadir karena ada agenda didusunya yang tidak bisa ditinggalkan .Setelah apel selesai dilanjutkan dengan sesi foto bersama seluruh perangkat Desa untuk poto profil perangkat Desa Soropadan.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat