Soropadan News. Untuk kali pertama Inspektorat Kabupaten Temanggung melakukan Asistensi kepada Desa Soropadan terkait Program Perluasan Desa Anti Korupsi pada hari Selasa (11/02/2025). Tim Asistensi Inspektorat yang hadir adalah Auditor Nur Hidayat,Akhsan Al Maulana serta Livia Ririn Taruk Palinggi .
Untuk pertemuan perdana ini ,Auditor Nur Hidayat menyampaikan maksud dan tujuan bersama tim diantaranya untuk memberikan edukasi tentang Program Peluasan Desa Anti Korupsi . Sementara itu Akhsan Al Maulana dalam awal paparanya mengatakan" Sebelumnya saya penasaran dan pengin tahu ,sebenarnya apa motivasi Pemerintah Desa Soropadan berani mengajukan diri sebagai Perluasan Desa Anti korupsi ?"
Kemudian Kepala Desa Soropadan Iskandar memberikan stetmen terkait hal yang dipertanyakan " Bahwa kami sadar masih banyak kekurangannya,oleh sebab itu kami ingin pendampingan dari OPD terkait seperti Inspektorat,Dinpermades serta Dinkominfo Kabupaten Temanggung terkait banyak hal,diantaranya yang terkait dengan pengelolaan keuangan negara yang tertuang dalam APBDes yang setiap tahun menjadi rutinitas tanggung jawab kami"
Auditor Akhsan Al Maulana bergantian menyampaikan materi point ke 2 tentang Penguatan Pengawasan serta point ke 3 tentang Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
Sementara itu Auditor Livia Ririn Taruk Palinggi dalam kesempatanya menyampaikan 2 dari 5 komponen Desa Anti Korupsi yaitu point 4 tentang Partisipasi Masyarakat dan point 5 tentang Kearifan lokal . Selain itu Auditor Livia Ririn Taruk Palinggi menyinggung tentang apa itu gratifikasi menjawab pertanyaan salah satu perangkat Desa Soropadan.
Diakhir pertemuan Auditor Nur Hidayat memberikan beberapa motivasi serta saran-saran bagi Pemerintah Desa Soropadan untuk study tiru di Desa yang sudah melaksanakan program tersebut satu diantarnya adalah Desa Tanurejo Kecamatan Bansari Kabupaten Temanggung.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook