Soropadan News. Pemerintah telah menetapkan arah kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 2 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan mempercepat pembangunan di desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. salah satu fokus utama penggunaan Dana Desa tahun 2025 adalah untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) .Dengan alokasi maksimal sebesar 15?ri total Dana Desa . Dana ini ditujukan untuk membantu masyarakat miskin ekstrem yang masih membutuhkan bantuan ekonomi, sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan di tingkat desa.
Untuk proses penentuan calon penerima BLT DD supaya tepat sasaran,semua dimulai dari pendataan tingkat Dusun.seperti halnya yang dilaksanakan di dusun Bangsari pada hari Senin (26/01/2025) jam 20.00 Wib di Rumah Plt Kepala Dusun Bangsari Susanti Puji Wahyuni dengan menghadirkan tokoh masyarakat seperti Anggota BPD ,Ketua Rw 03,Rt 01 dan 02 dan beberapa unsur masyarakat seperti perwakilan perempuan
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook