Pengukuhan Pengurus LPMD Masa Bhakti 2025-2030
Soropadan News. Pengukuhan Pengurus LPMD Masa Bhakti 2025-2030
Pengukuhan pengurus LPMD Masa Bhakti 2025-2030 Desa Soropadan Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung berlangsung di Gedung Serba Guna Desa Soropadan pada hari Kamis (23/01/2025) bertepatan dengan pelaksanaan Musyawara Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes 2024 .
Peran LPMD yang sangat penting seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati Temanggung Nomor 51 Tahu 2023 Bagian Kedua tenta Tugas dan Fungsi Pasal 55 Ayat 1 .untuk membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan Desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa dengan swadaya gotong royong .
Acara pengukuhan ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Kepala Desa Soropadan nomor 2 tahun 2025.Kepengurusan LPMD ini terdiri dari beberapa unsur masyarakat,mulai keterwakilan laki-laki,perempuan dan keterwakilan pemuda.Dipercaya sebagai Ketua LPMD adalah Mustofa warga Dusun Bangsari,A.Mabruri sebagai Sekretaris ,Utami Indrajati sebagai Bendahara .Sedangkan untuk Bidang keagamaan dipegang oleh Supriyono,Bidang Pembangunan oleh Djoko Suprijono dan Arif Prastyo ,sedangkan Heni Nurwati dan Taufik Susanto dipercaya untuk Bidang Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan latar belakang sebagai Pendidik/guru. Sementara itu Bodang Pemberdayaan dipercakayakan kepada Bertha Heni .F dan Lestari Ayu Prihantini.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook