Soropadan News.APEL PERDANA PERANGKAT DESA SOROPADAN TAHUN 2025
Dalam ketentuan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 40 Tahun 2022 tentang Disiplin Kepala Desa dan Perangkat Desa ,Bab III tentang Hari Kerja dan Apel Pagi ,Bagian Kedua Pasal 8 ayat 2 ,yang berbunyi :bahwa Kepala Desa wajib melaksanakan apel sesuai dengan jam masuk kerja sebagai mana dimaksud pada ayat (1) yang diikuti oleh semua Perangkat Desa paling sedikit 1 (satu ) kali dalam 1 (satu) bulan,maka Kepala Desa Soropadan Iskandar mengadakan apel perangkat Desa setiap tanggal 17 pada bulan berjalan di halaman Kantor Kepala Desa .Setelah apel Perangkat Desa ,Setelah itu kemudian dilanjutkan Rapat Koordinasi perangakat Desa dan Kepala Desa.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook