PENGUKUHAN JABATAN KEPALA DESA SOROPADAN MENJADI 8 TAHUN

Soropadan News,Rabu 22 Mei 2024

Sejumlah 266 Kepala Desa di Kabupaten Temanggung dikukuhkan dalam jabatan dengan penyesuaian masa jabatan selama 8 tahun. Pengukuhan dilaksanakan oleh Pj. Bupati Drs.Hary Agung Prabowo,M.M di Pendopo Pengayoman pada Selasa (21/5/2024).

Sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun sejak pelantikan.

“Selamat kepada seluruh kepala desa yang telah dikukuhkan, lakukan kerjasama yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, stakeholder yang terkait di desa, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama dan para pemudanya” kata Pj. Bupati.

“Lakukan tugas dengan penuh ketulusan dan tanggung jawab, berpegang teguh pada peraturan yang berlaku dalam rangka mengabdikan diri kepada masyarakat,” tambah Pj. Bupati.

Selanjutnya, Pj. Bupati menyampaikan, paling lama 3 bulan setelah pengukuhan ini, para Kepala Desa sudah harus menyusun review RPJM Desa. Oleh karena itu, Pj. Bupati meminta kepada Kepala Dinpermades dan Camat untuk melakukan pendampingan.

Satu diantara Kepala Desa yang dikukuhkan adalah Kepala Desa Soropadan ,Bp.Iskandar . Semoga dibawah kepemimpinan beliau di periode ke 2 ini,Desa Soropadan semakin baik.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat