Soropadan News ,Selasa 30 Juli 2
Musrenbang Perubahan RPJMDes dilaksanakan di Gedung Serba Guna Desa Soropadan (Senin,29/07/2024) dihadiri oleh Camat Pringsurat beserta staf,Pemerintah Desa Soropadan,BPD Soropadan,Tokoh Perempuan,RT/RW se Desa Soropadan,dan Tokoh Pemuda .
Terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024 yang salah satu pointnya penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun merupakan dasar untuk merubah RPJMDes Kepala Desa Soropadan 2020-2026 menjadi 2020-2028 .Pembahasan program kerja Kepala Desa di Tahun ke 7 dan 8 merupakan pembahasan utama dalam Musrenbangdes terseb
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook